Bawaslu Dapati 3.066 Pelanggaran, Ada KPPS Coblos Sendiri Sisa Surat Suara

Bukan hanya itu saja, kejadian yang ia dapati juga seperti sejumlah saksi di 584 TPS tidak bersedia untuk menandatangani formulir C1 berhologram pasca penghitungan.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Apr 2019, 08:39 WIB
Konsep pesta pernikahan dipilih warga di TPS 18 Gadingkasri Kota Malang untuk pemilu 2019 (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Mochammad Afiffudin mengaku mendapatkan banyak pelanggaran di 3.066 TPS. Mulai dari TPS yang kekurangan surat suara hingga TPS ditutup sebelum jam 13.00 WIB.

"Dari 3.066 pelanggaran, ada 860 TPS yang mana Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mencoblos sisa surat suara yang tidak terpakai. Ada juga TPS yang mengalami kekurangan surat suara," kata Afif di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (17/4).

"Ada pula KPPS yang memutuskan menutup TPS sebelum pukul 13.00 WIB, waktu setempat," ungkapnya.

Bukan hanya itu saja, kejadian yang ia dapati juga seperti sejumlah saksi di 584 TPS tidak bersedia untuk menandatangani formulir C1 berhologram pasca penghitungan.

"Didapatkan juga 885 TPS yang saksinya tidak diberikan salinan form C1. Dan 889 TPS yang pengawasnya tidak diberikan salinan form C1," pungkasnya.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya