KPK Periksa Angelina Sondakh

omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksaan tersangka kasus dugaan suap proyek wisma atlet SEA Games, Jakabaring, Palembang, Angelina Sondakh.

oleh Liputan6 diperbarui 27 Apr 2012, 10:04 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksaan tersangka kasus dugaan suap proyek wisma atlet SEA Games, Jakabaring, Palembang, Angelina Sondakh.

Ini merupakan pemeriksaan perdana bagi mantan Puteri Indonesia yang menjabat sebagai anggota Komisi X DPR sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah dalam penganggaran di Kemenpora dan Kemendiknas.

"Benar yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkat, Jakarta, Jumat (27/4).

Menurut Johan, berdasarkan pengembangan kasusnya, politisi Partai Demokrat tersebut tidak hanya dibidik dalam kasus wisma atlet yang terjadi di Kemenpora saja, tetapi juga di Kemendiknas. Ia dijerat dengan pasal 5 ayat dua, atau pasal 11, atau pasal 12 huruf a uu no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(MEL)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya