VIDEO: Gubernur Nonaktif Aceh Divonis 7 Tahun Penjara

Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi selama beberapa kali.

oleh Istiarto SigitDiterbitkan 09 April 2019, 12:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi selama beberapa kali.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya