Indonesia Menangkan Gugatan IMFA, Uang Negara Selamat

Indonesia menang terhadap gugatan Indian Metal Ferro and Alloy Limited tentang kasus tumpang tindih perizinan lahan untuk mengeksplorasi tambang.

oleh Raden Trimutia HattaDiterbitkan 02 April 2019, 08:33 WIB

Fokus, Jakarta - Pemerintah Indonesia kembali memenangkan gugatan arbitrase yang diajukan Indian Metal Ferro and Alloy Limited atau IMFA, di Denhaag, Belanda.  

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Selasa (2/4/2019), dengan begitu pemerintah telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 6,68 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap pemerintah daerah merapikan perizinan agar kasus kepemilikan lahan yang tumpang tindih tak ada lagi.

“Kami berharap pemerinmtah daerah berkerja sama dengan Kementerian ESDM untuk merapikan perizinan sehingga mencegah adanya kasus lahan yang dimiliki 7 pihak,” ujar Sri Mulyani.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya