Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi kabulkan permohonan uji materi syarat wajib mencoblos. Yakni surat keterangan perekaman e-KTP boleh dijadikan syarat untuk ikut Pemilu 2019.
Advertisement
Mahkamah Konstitusi kabulkan permohonan uji materi syarat wajib mencoblos. Yakni surat keterangan perekaman e-KTP boleh dijadikan syarat untuk ikut Pemilu 2019.
Diterbitkan 29 Maret 2019, 15:35 WIBLiputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi kabulkan permohonan uji materi syarat wajib mencoblos. Yakni surat keterangan perekaman e-KTP boleh dijadikan syarat untuk ikut Pemilu 2019.
Advertisement