VIDEO: Putusan MK, Pakai Suket Masih Bisa Nyoblos

Mahkamah Konstitusi kabulkan permohonan uji materi syarat wajib mencoblos. Yakni surat keterangan perekaman e-KTP boleh dijadikan syarat untuk ikut Pemilu 2019.

oleh Nurdin ArifinDiterbitkan 29 Maret 2019, 15:35 WIB

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi kabulkan permohonan uji materi syarat wajib mencoblos. Yakni surat keterangan perekaman e-KTP boleh dijadikan syarat untuk ikut Pemilu 2019.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya