KPK Dalami Motif Suap Direktur Krakatau Steel Untuk Biaya Pernikahan Anak

Lima pimpinan KPK akan mengizinkan Wisnu menghadiri pernikahan putrinya yang akan berlangsung pekan depan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 23 Mar 2019, 23:05 WIB
Petugas dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menunjukkan barang bukti OTT Direktur Teknologi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro terkait pengadaan barang dan jasa tahun 2019 di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/3). KPK menangkap 4 tersangka dengan barang bukti uang Rp 20 juta. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Produksi dan Riset Teknologi PT Krakatau Steel (KS), Wisnu Kuncoro sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT KS Tahun anggaran 2019. 

Berdasarkan informasi yang beredar, Wisnu menerima suap untuk membantu membiayai pernikahan putrinya yang akan digelar pekan depan.

Menurut Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Publikasi KPK Yayuk Andriati, hal tersebut akan didalami penyidik.

"Penyidik masih akan mendalami, tentu saja karena ini baru pemeriksaan awal, tetapi mengenai WNU (Wisnu) akan menikahkan anaknya," ujar Yayuk di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3/2019).

Lantaran Wisnu akan menikahkan putrinya pekan depan, KPK menunggu surat dari pihak keluarga terkait permintaan keperluan untuk menghadiri acara tersebut.

"Kami sedang menunggu itu dan akan menentukan langkah selanjutnya, penyidik akan melihat apakah memang bisa memberikan izin untuk menghadiri acara tersebut atau tidak," tutur Yayuk.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan bahwa kelima pimpinan KPK akan mengizinkan Wisnu menghadiri acara tersebut. Namun sesuai dengan prosedur yang ada di lembaga antirasuah.

"Dalam ekposes tadi pimpinan menerima sepakat itu memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan hadir di akad nikah di acara itu," kata Saut.

 

2 dari 2 halaman

Jerat 3 Pihak Swasta

Selain Wisnu, KPK juga menjerat tiga orang lainnya, yakni Alexander Muskitta selaku pihak swasta yang diduga sebagai penerima bersama Wisnu. Kemudian dua pihak swasta bernama Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi sebagai pemberi suap.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu, 23 Maret 2019.

Saut mengatakan, pada tahun 2019, Direktorat Teknologi dan Produksi PT KS merencanakan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar.

Menurut Saut, Alexander menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada Wisnu dan disetujui.

Alexander yang bertindak sebagai perwakilan dan atas nama Wisnu Kuncoro menyepakati commitment fee dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT GK (Grand Kartech) dan GT (Group Tjokro) senilai 10 persen dari nilai kontrak.

"Selanjutnya, AMU (Alexander) meminta Rp 50 juta kepada KSU (Kenneth) dari PT GK dan Rp 100 juta kepada KET (Kurniawan) dari PT GT," kata Saut. Kemudian, pada tanggal 20 Maret 2019, Alexander menerima cek Rp 50 juta dari Kenneth yang kemudian disetorkan ke rekening Alexander.

Alexander juga menerima uang USD 4 ribu dan Rp 45 juta di sebuah kedai kopi dari Kurniawan. Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening Alexander.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya