Soal BBM Ilegal, Langkah Anggota DPR RI Ini Dinilai Keliru

Sembari menunjukan sejumlah bukti kuat perizinan, Surya menyebutkan bahwa operasional dan kegiatan perusahaannya adalah legal.

oleh Muhammad Ali diperbarui 21 Mar 2019, 20:05 WIB
Anggota Komisi VII DPR Ivan Doly menggerebek transaksi bahan bakar minyak secara ilegal di Dermaga Muara Baru,Penjaringan, Jakut. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Direktur PT Sanmaru Indo Energi, Surya Anam menyebut langkah Anggota DPR Ivan Doly yang menggrebek kegiatan usaha perusahaan di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara dinilai keliru.

Sembari menunjukan sejumlah bukti kuat perizinan, Surya menyebutkan bahwa operasional dan kegiatan perusahaannya adalah legal.

“Salah satunya soal distribusi BBM (bahan bakar minyak). Tidak semua dikendalikan Pertamina. Ada 20 persen yang dikelolah swasta, salah satunya kami,” kata Anan, Rabu 20 Maret 2019.

Sebelumnya Anggota Komis VII DPR RI, Ivan Doly menggerebek transaksi bahan bakar minyak (bbm) jenis solar ilegal di Dermaga Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu 17 Maret 2019 malam.

Dengan menunjukan surat izin Ditjen Migas nomer 05.NW.03.20.00.106, Anan mengatakan pihaknya telah mengantongi Izin Niaga Umum (INU). Artinya, PT Sanmaru Indo Energi setingkat dengan Pertamina dan diperbolehkan menyalurkan BBM Non Subsidi kepada masyarakat.

Karenanya BBM yang dijual hanya ke kapal nelayan dengan ukuran 30 GT. Sementara di bawah itu, nelayan biasanya mendapatkannya BBM subsidi yang dikelola pertamina. “Dan itu semuanya legal,” tegas Anan.

Termasuk mengenai keberadaan, kapal Tongkang yang menjadi tempat penyaluran BBM, lanjut Anan, kapal tongkang miliknya bersifat stasioner dan tidak bergerak atau berpindah tempat.

Keberadaan kapal maupun operasi perusahaan diawasi ketat Unit Pelabuhan Teknis (UPT), Perindo, Kantor Kesyahbandar sebagai otoritas pelabuhan, dan instansi terkait lainnya.

“Kami punya datanya semua. Kami siap perlihatkan data ini,” tuturnya.

Sementara terhadap kegiatan itu, Anan melanjutkan, pihaknya dikecewakan dengan langkah Doly. Selain membuat perusahaan merugi hingga 80 persen, inspeksi yang dilakukan juga tanpa sepengetahuan dari pihaknya.

“Semestinya dia tanya ke kami dan ajak kami,” tuturnya.

Kapolsek Muara Baru, Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Dwi Susanto menegaskan saat ini belum ada laporan mengenai BBM Ilegal di wilayahnya. Selain tidak diajak dalam inspeksi itu, Dwi menduga inspeksi terindikasi karena persaingan usaha.

“Ya kalo ada yang dirugikan. Silakan lapor ke kami,” tegas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya