Liputan6.com, Jakarta Philip Arps menghadapi tuntutan penjara 14 tahun setelah menyebarkan video brutal penyerangan masjid di Selandia Baru.
Advertisement
Philip Arps menghadapi tuntutan penjara 14 tahun setelah menyebarkan video brutal penyerangan masjid di Selandia Baru.
Diterbitkan 21 Maret 2019, 10:30 WIBLiputan6.com, Jakarta Philip Arps menghadapi tuntutan penjara 14 tahun setelah menyebarkan video brutal penyerangan masjid di Selandia Baru.
Advertisement