VIDEO: Penyebar Video Penyerangan Masjid Selandia Baru Dipenjara

Philip Arps menghadapi tuntutan penjara 14 tahun setelah menyebarkan video brutal penyerangan masjid di Selandia Baru.

oleh Gautama AdiantoDiterbitkan 21 Maret 2019, 10:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta Philip Arps menghadapi tuntutan penjara 14 tahun setelah menyebarkan video brutal penyerangan masjid di Selandia Baru.

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya