FOTO: Ekspresi Mantan Pejabat Pertamina Usai Divonis 8 Tahun Penjara

Bayu Kristanto divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

oleh Johan Fatzry diperbarui 18 Mar 2019, 18:45 WIB
Ekspresi Mantan Pejabat Pertamina Usai Divonis 8 Tahun Penjara
Bayu Kristanto divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Mantan Manajer Merger dan Akuisisi Direktorat Hulu PT Pertamina Persero, Bayu Kristanto saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/3). Bayu Kristanto divonis delapan tahun penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Mantan Manajer Merger dan Akuisisi Direktorat Hulu PT Pertamina Persero, Bayu Kristanto usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/3). Bayu juga didenda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Suasana sidang putusan mantan Manajer Merger dan Akuisisi Direktorat Hulu PT Pertamina Persero, Bayu Kristanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/3). Bayu Kristanto divonis delapan tahun penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Mantan Manajer Merger dan Akuisisi Direktorat Hulu PT Pertamina Persero, Bayu Kristanto saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/3). Bayu juga didenda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Mantan Manajer Merger dan Akuisisi Direktorat Hulu PT Pertamina Persero, Bayu Kristanto saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/3). Bayu Kristanto divonis delapan tahun penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Mantan Manajer Merger dan Akuisisi Direktorat Hulu PT Pertamina Persero, Bayu Kristanto saat berdiskusi dengan kuasa hukumnya seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/3). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Mantan Manajer Merger dan Akuisisi Direktorat Hulu PT Pertamina Persero, Bayu Kristanto seusai menjalanin sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/3). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya