FOTO: Suap Panitera PN Jakpus, Eddy Sindoro Dihukum 4 Tahun Penjara

Terdakwa suap kepada mantan panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

oleh Johan Fatzry diperbarui 06 Mar 2019, 19:45 WIB
Suap Panitera PN Jakpus, Eddy Sindoro Dihukum 4 Tahun Penjara
Terdakwa suap kepada mantan panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Terdakwa suap kepada mantan panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/3). Eddy dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap kepada mantan panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/3). Eddy dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap kepada mantan panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/3). Eddy dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap kepada mantan panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution (kiri) jelang menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/3). Eddy dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap kepada mantan panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/3). Eddy dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap kepada mantan panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/3). Eddy dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap kepada mantan panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/3). Eddy dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap kepada mantan panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution jelang menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/3). Eddy dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap kepada mantan panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution (tengah) usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/3). Eddy dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya