Nasdem: Media Jadi Referensi Tentukan Arah Politik

Nasdem menilai media menjadi komunikator sangat baik kepada masyarakat.

oleh Muhammad Ali diperbarui 04 Mar 2019, 21:11 WIB
Ilustrasi jurnalis. (Dreamstimes)

Liputan6.com, Jakarta - Politikus Partai NasDem Charles Meikiansyah menilai media massa memiliki peran penting dalam memberikan pendidikan politik bagi masyarakat Indonesia. Hal ini menjadi salah satu referensi utama bagi warga negara untuk memilih dalam pemilihan umum.

Di sisi lain, untuk mencegah kampanye hitam, pemerintah juga harus tegas menyampaikan kepada masyarakat mana berita benar dan tidak benar yang dimuat oleh media, tanpa harus melakukan tindakan membelenggu kebebasan pers.

"Kita melihat peran media di sini sekaligus melakukan diskursus yang bagus ya, sehat antara misalnya pemerintah dengan oposisi. Lalu bagaimana capaian-capaian yang dihasilkan oleh sebuah pemerintahan dan lain-lain, itu fungsi dan peran media yang melakukan semuanya," kata Charles kepada wartawan, Senin (4/3/2019).

Ia menilai media menjadi komunikator sangat baik kepada masyarakat. Semua pihak, termasuk yang berkontestasi dalam pemilu, bisa menyampaikan apa yang menjadi hak dan kewajiban masyarakat sebagai warga negara khususnya bidang politik.

Diakuinya, kebebasan media juga sudah sangat baik dibanding ketika era Orde Baru. Namun, selayaknya juga terhadap media penyebar hoaks dan berita bohong, dikenakan sanksi sosial.

"Jadi ada penghargaan tetapi ada juga hukuman buat mereka yang bentuk hukumannya tidak lagi seperti zaman dulu ya dibredel. Tetapi disampaikan juga kepada publik bahwa berita yang disebarkan media pelanggar, adalah hoaks," ujar dia.

"Pemerintah harus berani mengusut tuntas siapa pelaku-pelaku utamanya," imbuh Caleg NasDem dari Dapil Jawa Timur IV meliputi Jember-Lumajang itu.

Sementara itu Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat Hardly Stefano di kesempatan lain mengatakan, media harus menjadi lembaga pendidikan politik yang konstruktif bagi masyarakat melalui pemberitaan dan penyiaran. Komisi ini berharap ada pemberitaan yang adil, artinya memberikan kesempatan yang sama kepada semua peserta pemilu, berimbang, dan proporsional.

"Proporsional itu jangan hanya menyampaikan peserta pemilu, pilpres saja. Kita harus dorong juga peserta pemilu terkait dengan parpol beserta profil calegnya dan juga anggota DPD," katanya.

 

2 dari 2 halaman

Penyeimbang Informasi

Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis (tengah) memberi sambutan saat audensi peserta Puteri Muslimah Asia 2018 di KPI, Jakarta, Jumat (4/5). Kunjungan agar para peserta mengenal lebih dekat tugas dan tanggung jawab KPI. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

KPI juga mendorong media menjadi penyeimbang informasi supaya masyarakat jangan mengambil dari sosial media. "Kadang-kadang tidak terverifikasi. Ambilah informasi dari lembaga penyiaran," ujar Stefano.

Disamping itu, Anggota Dewan Pers Ratna Komala mengakui, pengaduan soal berita hoaks yang masuk ke dewan pers semakin merajalela terutama saat mendekati momentum politik. Karena itu Dewan pers mengingatkan media agar terus memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.

"Media massa punya banyak peran. Salah satunya ialah memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar," kata Ratna.

Menurutnya, di era digital saat berita bohong dan hoaks begitu cepat menyebar, Dewan Pers mendorong agar media massa harus terus memperkuat diri. Selain wajib mentaati kode etik, media juga harus selalu memiliki kesadaran soal perannya sebagai perekat persatuan bangsa.

"Kita ini bangsa beragam. Karena itu media massanya juga harus jadi pemersatu," paparnya.

Di kesempatan lain, Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu menyadari masih ada beberapa media tidak berimbang dalam penyampaian informasi. Hal itu tentu harus dikonfirmasi ke Dewan Pers dan KIP.

Kominfo juga memiliki tim yang memantau media sosial. Mereka memiliki mesin pengais konten yang bekerja 24 jam. Tim itu didukung 100 orang tim verifikator. Mereka melakukan pemantauan secara menerus terkait percakapan orang di medsos. Apakah sesuai peraturan perundang-undangan atau sudah melenceng dari UU ITE.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya