Pengacara Berharap Sandy Tumiwa Hanya Direhabilitasi

Sandy Tumiwa dijerat dengan tiga pasal UU Narkotika.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 04 Mar 2019, 14:20 WIB
(Deki Prayoga/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Sandy Tumiwa lagi-lagi harus berurusan dengan polisi. Ia sedang ditahan di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan obat terlarang.

Sebelumnya Sandy Tumiwa dijerat dengan dua pasal, yaitu Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 132 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimalnya adalah empat tahun penjara.

Tapi saat pemeriksaan, polisi menambah satu pasal lagi, yakni Pasal 127 Ayat 1, yang isinya mengatur tentang penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri.

"Di situ ada tambahan Pasal 127. Jadi ada harapan dengan barang bukti, dengan kronologi kita akan berusaha mengajukan rehabilitasi," ujar pengacara Sandy Tumiwa, Bejo Iskandar di program Pagi Pagi Pasti Happy, Senin (4/3/2019).

2 dari 3 halaman

Diajak Teman

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian Saat Memberikan Keterangan Pers Terkait Penangkapan Artis Peran Sandy Tumiwa atas Kasus Narkoba. (Foto: Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Sementara itu, saat gelar perkara di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019) Sandy Tumiwa mengakui perbuatannya. Ia terjerumus karena terpengaruh oleh ajakan teman yang tak ia sebutkan namanya.

3 dari 3 halaman

Menyesal

(Adrian Putra/Bintang.com)

Sembari menunduk, Sandy Tumiwa menyatakan bahwa ia menyesali perbuatannya. Ia mengimbau kepada masyarakat agar tak mengikuti langkahnya.

"Iya (menyesal), sangat. Jauhi narkoba, stop narkoba, buat masa depan anda," ungkap Sandy sesaat sebelum kembali ke sel tahanan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya