Ratna Sarumpaet Disidang, Atiqah Hasiholan Senang

Ratna Sarumpaet sudah cukup lama ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 28 Feb 2019, 13:00 WIB
(Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Atiqah Hasiholan menemani ibunya, Ratna Sarumpaet, dalam menjalani sidang perdana kasus penyebaran berita bohong alias hoax di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

Tak sendiri, Atiqah Hasiholan juga ditemani oleh kakak-kakaknya, Fathom Saulina dan Ibrahim Alhady untuk menyaksikan persidangan Ratna Sarumpaet.

Sebelum sidang Atiqah Hasiholan menuturkan, ibunya sudah sangat siap menjalani sidang kasus hukum yang menjeratnya. "Iya ibu sudah siap (jalani sidang)," kata Atiqah Hasiholan mengenakan kemeja bermotif polkadot.

‎Bagi Atiqah Hasiholan, dia senang akhirnya kasus yang menjerat ibunya disidangkan. Sebab istri Rio Dewanto ini ingin ibunya mendapatkan kepastian hukum. Apalagi, Ratna Sarumpaet sudah cukup lama ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

2 dari 3 halaman

Berharap Keadilan

Artis Atiqah Hasiholan yang juga anak Ratna Sarumpaet saat mengikuti jalannya sidang dakwaan perdana atas kasus penyebaran berita hoaks di PN Jakarta Selatan, Kamis (29/2). Agenda sidang pembacaan dakwaan dari JPU. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

"Maksudnya sudah lama juga ditahan ya pastinya pengin secepatnya sidang," ujar Atiqah Hasiholan.

‎Atiqah pun berharap ibunya mendapatkan keadilan hukum dan bisa segera bebas dari penjara. "Ia pastinya (mendapatkan keadilan)," tuturnya.

3 dari 3 halaman

Kasus Hoaks

(Liputan6.com/Herman Zakharia)

Ratna Sarumpaet saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Ia mengaku dipukuli orang saat sedang berada di Bandung, Jawa Barat. Tapi setelah diselidiki, ternyata bekas luka di wajah Ratna Sarumpaet merupakan bekas operasi plastik.

Atas kebohongannya itu, Ratna Sarumpaet ditahan pada Jumat, 5 Oktober 2018 di Polda Metro Jaya. Penahanan itu terjadi selang satu hari penangkapan dirinya di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang.

Akibat hoaks kabar penganiayaan itu Ratna terancam dipenjara 10 tahun. Dia dijerat Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya