6 Saksi Sebut Irwandi Yusuf Tak Pernah Minta Uang di Proyek Apa pun

Pernyataan itu disampaikan para saksi saat Irwandi Yusuf diberi kesempatan bertanya kepada mereka.

oleh Muhammad Ali diperbarui 25 Feb 2019, 22:28 WIB
Gubernur Aceh non aktif Irwandi Yusuf saat hadir mendengarkan 7 saksi dalam sidang lanjutan dugaan suap terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/2). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Keenam saksi yang dihadirkan dalam kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh(DOKA) kompak menyatakan bahwa terdakwa Irwandi Yusuf sama sekali tak pernah meminta uang terkait pengerjaan proyek apapun yang ada di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam(NAD).

Pernyataan itu disampaikan para saksi saat Irwandi Yusuf diberi kesempatan bertanya kepada mereka, usai proses pemeriksaan saksi di pengadilan Tipikor selesai.

"Kepada saksi, saya tanya apakah saya pernah meminta uang?" tanya Irwandi kepada saksi Taufik Reza selaku Dirut PT Tuah Sejati di hadapan majelis, Senin(25/2/2019).

"Tidak pernah," jawab Reza.

Pertanyaan yang sama juga dilontarkan Irwandi kepada kelima saksi lainnya yang terdiri dari Staf PT Nindya Karya, Sabir Said, Juru bayar PT Tuah Sejati, Carbella Rizkan, Karyawan PT Nindya Karya Bayu Ardhianto,

Selain itu, Mantan Deputi Teknik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ramadhani Ismy, dan Mantan kepala Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang 2010-2011, Ruslan Abdul Gani.

Kelimanya pun kompak menyatakan bahwa Irwandi Yusuf selama menjabat sebagai Gubernur Aceh tak pernah meminta imbalan apa pun kepada saksi, termasuk uang hasil pengurusan proyek Dermaga Sabang.

"Saya pastikan tidak pernah," ujar saksi Ruslan di hadapan majelis.

 

2 dari 2 halaman

Hadirkan Izil Azhar

Gubernur Aceh non aktif Irwandi Yusuf saat hadir mendengarkan 7 saksi dalam sidang lanjutan dugaan suap terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/2). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Dikonfirmasi usai persidangan, penasihat hukum Irwandi, Sira Prayuna menyatakan semestinya saksi yang dihadirkan Jaksa KPK bisa mengungkap korelasi yang kuat antara mantan panglima GAM Izil Azhar Irwandi, serta terdakwa Heru Sulaksono selaku Kepala PT Nindya Karya(Persero) yang telah lebih dulu diproses KPK.

Hal ini perlu dibuktikan, mengingat Izil disebut sebagai pihak yang mengatasnamakan Irwandi saat meminta jatah dalam pengerjaan proyek Dermaga Sabang. Sementara keterangan Heru dibutuhkan untuk mengetahui apakah benar ada uang yang mengalir ke Irwandi atau tidak.

"Kami meminta termasuk diri terdakwa (Irwandi Yusuf) meminta untuk satu Heru sulaksono kedua Pak Izil Azhar agar bisa dihadirkan di persidangan ini," ujar Sira.

Kehadiran Izil maupun Heru dinilai bisa mengungkap siapa sebenarnya penerima uang dari hasil pengurusan proyek Dermaga Sabang, yang belakangan justru menyeret mantan orang nomor satu di Aceh tersebut duduk di kursi pesakitan.

"Kenapa itu penting dilakukan karena antara pemberi dan penerima ini sesungguhnya menjadi standard high dari perkara ini. Di mana gratifikasi ini kan Pasal 12b, bahwa ada pemberi suap, ada penerima suap," tegas Sira.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya