Penahanan 5 Terdakwa Kasus Suap Perizinan Meikarta Dipindahkan KPK

Penahanan terhadap Neneng Hassanah Yasin, Dewi Trisnawati, dan Neneng Rahmi dilakukan di Lapas Wanita Sukamiskin.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Feb 2019, 07:07 WIB
Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/2). Neneng diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka tekait kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan tempat penahanan lima terdakwa dalam kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Hari ini, 20 Februari 2019 dilakukan pemindahan penahanan terhadap lima orang terdakwa dalam kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (20/2/2019).

Lima terdakwa itu, yakni Bupati Bekasi periode 2017-2022 Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Penahanan terhadap Neneng Hassanah Yasin, Dewi Trisnawati, dan Neneng Rahmi dilakukan di Lapas Wanita Sukamiskin sembari menunggu proses persidangan yang direncanakan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Sedangkan terhadap Jamaludin dan Sahat MBJ Nahor dilakukan penahanan di Rutan Kebon Waru Bandung. Para terdakwa tersebut telah sampai di Bandung pada siang hari di rutan masing-masing," ucap Febri seperti dikutip Antara.

Selanjutnya, kata dia, KPK pada Kamis (21/2/2019) ini akan melimpahkan berkas perkara lima orang itu ke PN Bandung untuk kemudian menunggu penetapan jadwal sidang dan majelis hakim di Bandung.

Selain itu, ia juga mengatakan untuk tuntutan terhadap empat terdakwa lainnya yang telah terlebih dahulu diajukan ke persidangan akan dibacakan pada Kamis ini di Pengadilan Tipikor Bandung.

Empat terdakwa itu yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, pegawai Lippo Group Henry Jasmen serta dua konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Kawal Kasus Meikarta

Dari rangkaian proses persidangan yang telah dilakukan sebelumnya, ucap Febri, KPK telah meyakini terbuktinya dakwaan-dakwaan yang diajukan KPK terhadap empat terdakwa tersebut.

"Sebagian besar pihak terdakwa telah mengakui dan jika masih ada yang menyangkal tentang perbuatannya, kami telah hadirkan bukti yang relavan untuk membuktikan dakwaan KPK. Selain itu, KPK juga akan uraiankan pembuktian terkait dugaan peran korporasi dalam kasus ini," tuturnya.

KPK juga mengajak masyarakat, kampus, dan media untuk mengawal bersama-sama persidangan kasus Meikarta itu agar dapat menghasilkan sebuah proses hukum yang baik.

"Dan juga dapat menjadi pembelajaran secara akademik terutama untuk akademisi-akademisi yang melakukan penelitian tentang tindak pidana korupsi," kata Febri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya