KPK Akan Serahkan Aset Koruptor ke Kejagung dan BNN Hari Ini

Febri mengatakan, nilai aset yang akan diserahkan untuk Kejagung dam BNN mencapai Rp 110 miliar.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Feb 2019, 05:39 WIB
Sejumlah motor gede (moge) sitaan KPK dari Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) nonaktif Abdul Latif tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (19/3). KPK membawa aset sitaan ini untuk kepentingan pembuktian perkara. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menyerahkan beberapa aset hasil rampasan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Penyerahan dilakukan dengan mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP).

"Besok (Rabu), KPK berencana akan menyerahkan sejumlah barang rampasan kasus korupsi yang ditangani KPK agar dapat digunakan untuk kepentingan penegakan hukum," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/2/2019).

Febri mengatakan, nilai aset yang akan diserahkan untuk Kejagung dam BNN mencapai Rp 110 miliar. Aset-aset tersebut tersebar di Jakarta, Bali dan Sumatera Utara.

"Hal ini merupakan upaya bersama KPK untuk meningkatkan sinergisitas antara instansi penegak hukum," kata Febri.

Selain untuk meningkatkan sinergitas antarinstansi penegak hukum, penyerahan aset juga bagian dari peringatan kepada pelaku korupsi, bahwa aset-aset yang didapat dari hasil korupsi akan diambil kembali untuk negara.

"Bahwa kekayaan yang pernah dikumpulkan dalam kasus korupsi tersebut akan dirampas oleh negara, dan kemudian digunakan untuk kepentingan publik, termasuk di antanya menggunakan mekanisme PSP ini," kata Febri.

Kegiatan PSP itu akan digelar di Gedung KPK lama, sekitar Pukul 09.00 WIB, Rabu (20/2/2019) ini. Rencananya, acara penyerahan aset ini dihadiri langsung oleh kelima pimpinan KPK, Jaksa Agung M Prasetyo dan Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko dan jajaran.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Kerja Sama dengan Swiss

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menyambut baik Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA) antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Swiss.

Menurut Syarif, dengan adanya perjanjian tersebut akan memudahkan KPK maupun penegak hukum lainnya di Tanah Air untuk bertukar informasi dengan otoritas di Swiss. Termasuk, pertukaran informasi perbankan dan perpajakan.

"KPK menyambut baik MLA Indonesia-Swiss, karena dengan adanya MLA ini pertukaran informasi keuangan dan perpajakan antara Indonesian dan Swiss akan lebih gampang," ujar Syarif saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (6/2/2019).

Selain itu, lanjut dia, dengan MLA ini akan menyulitkan para koruptor dan pengemplang pajak, menyimpan asetnya di Swiss. "Para koruptor atau pengemplang pajak tidak akan lagi leluasa menyimpan uang hasil kejahatan di Swiss karena akan gampang ditelusuri oleh aparat penegak hukum oleh kedua negara," kata Syarif.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya