Artis VA Dilarang Terima Makanan di Hari Valentine

Artis VA menerima kunjungan dari seorang fan.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 15 Feb 2019, 10:00 WIB
Tersangka kasus prostitusi online di Surabaya, artis VA untuk pertamakalinya mengenakan baju tahanan Polda Jatim berwarna biru, Kamis (7/2/2019).

Liputan6.com, Surabaya - Seorang penggemar mendatangi Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim, untuk memberikan makanan kepada tersangka kasus dugaan pornografi prostitusi online, artis VA di hari Valentine ini, Kamis (14/2/2019). Namun niat baik tersebut batal terlaksana lantaran anggota kepolisian melarang para penggemar ataupun pengunjung selain keluarga, memberikan makanan kepada para tahanan.

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Harissandi mengakui perihal adanya penggemar yang hendak memberikan makanan kepada artis VA.

"Iya, tapi larangan itu khusus untuk fans. Tadi ada fans VA yang datang membawa makanan, tapi kami larang. Kalau makanan dari keluarganya ya boleh," tuturnya di Mapolda Jatim, Kamis (14/2/2019) malam.

Harissandi menyampaikan, aturan pelarangan fans memberi makanan kepada artis VA yang diterapkan Cyber Crime berdasarkan standar prosedur operasional.

 

2 dari 3 halaman

Keamanan

Artis VA (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Menurutnya, pelarangan itu sebenarnya untuk mengantisipasi hal-hal tak diinginkan dan demi menjaga keamanan yang bersangkutan.

"Kalau misalnya ada niat jahat dari fannya, semisal makanan diberikan racun sianida, kan bahaya,” ujar Harissandi.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) secara resmi menahan artis Film Televisi (FTV) VA terkait kasus dugaan prostitusi online di Surabaya yang sempat menghebohkan beberapa hari yang lalu.

 

3 dari 3 halaman

Tersangka

Dok: Istimewa

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menuturkan bahwa  administrasi penyidikan terhadap VA sudah dilakukan.

"Oleh karena itu terhitung mulai tanggal 30 Januari 2019, VA resmi dijadikan tersangka dan ditahan di Polda Jatim," tutur Barung, Rabu (30/1/2019).

Barung menegaskan bahwa sesuai surat perintah penahanan yang disampaikan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan beberapa waktu yang lalu, penetapan tersangka VA ini berdasarkan rekam jejak digital dari tersangka mucikari ES. "VA terancam hukuman diatas lima tahun penjara," ujar Barung.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya