Polemik Swastanisasi Air, Gubernur Anies Didesak Putus Kontrak Kerja Sama

Pemutusan kontrak merupakan langkah paling bijak bila dibandingkan dari empat pilihan yang telah disodorkan oleh Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum yang dalam enam bulan terakhir melaksanakan kajian.

oleh Ika Defianti diperbarui 12 Feb 2019, 11:03 WIB
Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) menggelar aksi menolak swastanisasi perusahaan pengelolaan air, di depan MA, Jakarta, Jumat (3/6). Mereka meminta MA memutus secara adil dan bijak hak atas air. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMSSAJ) meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutus kontrak dengan dua perusahaan swasta pengelola air di Jakarta yakni PT Palyja dan PT Aetra.

Perwakilan dari KMSSAJ, Suhendi menyebut pemutusan kontrak merupakan langkah paling bijak bila dibandingkan dengan empat pilihan yang telah disodorkan oleh Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum yang dalam enam bulan terakhir melaksanakan kajian.

Empat opsi tersebut yakni pembelian saham PT Palyja dan PT Aetra, menunggu hingga perjanjian kerjasama berakhir pada 2023, renegosiasi kontrak dan privatisasi PAM Jaya dab memberikan saham PAM Jaya kepada Palyja dan Aetra.

"Terminasi kontrak (pemutusan) adalah pilihan terbaik. Karena negara dan rakyat sudah terlalu lama dirugikan akibat pengelolaan air minum oleh swasta di Jakarta," kata Suhendi melalui siaran persnya, Selasa (12/2/2018).

Dia menjelaskan dengan pemutusan kontrak memang ada resiko digugat ke Pusat Arbitrase Internasional Singapura (SIAC). Kendati begitu, Suhendi menyebut Anies dapat beralasan terminasi sudah berdasarkan keputusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

"Karena digugat rakyatnya melalui mekanisme gugatan negara, Gubernur DKI Jakarta juga bisa melakukan gugat balik (counter claim) apabila ada hal-hal yang diingkari oleh Palyja dan Aetra," papar dia.

 

2 dari 2 halaman

Swastanisasi Rugikan Warga Jakarta

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengambil alih pengelolaan air dari perusahaan swasta. Pengambilalihan akan dilakukan melalui langkah perdata atau renegosiasi kontrak.

Menurut Anies, selama kontrak yang dijalin PAM Jaya dengan PT Aetra dan PT Palyja, warga DKI banyak mengalami kerugian.

"Tujuannya (pengambilalihan) adalah mengoreksi kebijakan perjanjian yang dibuat di masa Orde Baru tahun 1997. Dan kita tahu selama 20 tahun perjalanan perjanjian ini, pelayanan air bersih di Ibu Kota tidak berkembang sesuai dengan harapan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/2/2019).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya