Masih Buron, Dua Muncikari Artis VA Sulit Ditangkap karena Ini

Subdit V Cyber Crime Polda Jatim masih memburu dua muncikari artis VA, yang hingga kini masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

oleh Dian Kurniawan diperbarui 12 Feb 2019, 12:00 WIB
Artis VA (Foto: Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Subdit V Cyber Crime Polda Jatim masih memburu dua muncikari artis VA, yang hingga kini masih masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Dua orang (muncikari) DPO karena keterlibatan pelanggaran kesusilaan dari oknum artis. Kita masih proses pencarian, data dan identitas sudah didapat," tutur Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, Senin (11/2/2019).

Yusep menyampaikan sebenarnya keberadaan kedua muncikari artis VA sudah diketahui. Namun, mereka selalu berpindah-pindah sehingga belum berhasil ditangkap.

Pihaknya berharap kedua muncikari segera ditangkap dalam waktu dekat. "DPO ini menghapus beberapa akun yang dimiliki, sehingga patut diduga terlibat dalam kasus dugaan jaringan prostitusi online yang sangat besar ini," kata Yusep.

 

2 dari 3 halaman

Empat Muncikari

Tersangka kasus prostitusi online di Surabaya, artis VA untuk pertamakalinya mengenakan baju tahanan Polda Jatim berwarna biru, Kamis (7/2/2019).

Menurut dia, muncikari tersebut pernah terlibat dalam proses mempermudah pelanggaran kesusilaan, khususnya terhadap artis VA. "Lebih dari sekali," ucap Yusep.

Saat ini polisi sudah menangkap empat muncikari terkait kasus prostitusi online yang melibatkan artis VA. Mereka meliputi T (Tentri), F (Fitria), S (Siska) dan W (Windi).

 

3 dari 3 halaman

Penahanan F Ditangguhkan

Dok: Istimewa

Dari keempat tersangka tersebut, Polda Jatim akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan F (Fitriandi alias Fitria), salah satu muncikari artis VA, yang sedang dalam kondisi hamil. 

Tersangka kasus prostitusi online yang melibatkan artis VA itu akhirnya bisa dikeluarkan dari sel tahanan Polda Jawa Timur dan sudah diterbangkan ke daerah asalnya, Jakarta.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, menyampaikan bahwa dikabulkannya penangguhan penahanan tersebut berdasarkan atas kemanusiaan dan yang menjadi penjamin adalah suami dari muncikari F. 

"Jadi kesehatannya tidak stabil. Selain itu juga, tersangka dalam kondisi hamil tujuh bulan," ujar Barung. 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya