Suap Izin Meikarta, Bupati Bekasi Neneng Segera Disidang

Penyidik KPK telah merampungkan berkas penyidikan Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait kasus dugaan suap izin Meikarta.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Feb 2019, 21:20 WIB
Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/2). Neneng diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka tekait kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan Bupati nonaktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, terkait kasus suap izin Meikarta.

Selain Neneng, penyidik telah menyelesaikan berkas empat tersangka lainnya dalam kasus ini. Yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Jamaludin; Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahor; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

"Sore ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka untuk 5 tersangka dalam kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (8/2/2019).

Dia mengatakan, dalam penyidikan kasus ini, tim lembaga antirasuah setidaknya sudah memeriksa 22 saksi untuk tiga tersangka sejak operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 14 Oktober 2018. Mereka adalah mantan Gubernur Jawa Barat, Anggota DPRD Bekasi, Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi, Pegawai Negeri Sipil di Pemerintahan Kabupaten Bekasi, dan pihak swasta.

"Persidangan rencananya akan dilakukan di PN Tipikor Bandung," kata Febri soal sidang kasus suap izin Meikarta.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Soal Kasus Izin Meikarta

Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/2). Pemeriksaan lanjutan ini dilakukan untuk mendalami kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sebelumnya, KPK mengendus perizinan proyek Meikarta bermasalah. Lembaga antirasuah pun sempat mengimbau agar pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi mengaudit ulang izin tersebut.

Pada kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludin; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.

Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya