FOTO: Polisi Bongkar Peredaran Obat Tanpa Izin di Jakarta

Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menyita ribuan butir obat dan tujuh tersangka terkait kasus peredaran obat tanpa izin.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 07 Feb 2019, 15:43 WIB
Polisi Bongkar Peredaran Obat Tanpa Izin di Jakarta
Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menyita ribuan butir obat dan tujuh tersangka terkait kasus peredaran obat tanpa izin.
Barang bukti dalam rilis kasus peredaran obat tanpa izin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/2). Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya membekuk tujuh tersangka terkait kasus ini. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) menunjukkan barang bukti dalam rilis kasus peredaran obat tanpa izin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/2). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) memberi keterangan kasus peredaran obat tanpa izin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/2). Polisi menyita uang hasil penjualan senilai Rp 5,67 juta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Petugas menunjukkan barang bukti dalam rilis kasus peredaran obat tanpa izin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/2). Polisi juga menyita barang bukti berupa uang hasil penjualan senilai Rp 5,67 juta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Barang bukti dalam kasus peredaran obat tanpa izin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/2). Polisi menyita 7.797 butir tramadol, 4.116 butir Hexymer, 20 butir alprazolam, 440 butir trihexphenidyl dan 630 butir double LL. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Polisi menggiring sejumlah tersangka saat rilis kasus peredaran obat tanpa izin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/2). Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya membekuk tujuh tersangka terkait kasus ini. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Tersangka kasus peredaran obat tanpa izin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/2). Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya membekuk tujuh tersangka terkait kasus ini. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya