FOTO: Panwaslu Ciracas Bersama Satpol PP Turunkan APK yang Langgar Aturan

oleh Arny Christika PutriDiterbitkan 23 Januari 2019, 14:41 WIB
Panwaslu Ciracas Turunkan Alat Peraga Kampanye
Penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) ini karena pemasangannya dianggap melanggar ketentuan.
Petugas Satpol PP bersama Panwaslu kecamatan Ciracas menurunkan APK yang terpasang di pagar pembatas antara jalan dengan taman di pinggir kali di sekitar Jalan Raya Bogor, Jakarta, Rabu (23/1). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Petugas Satpol PP bersama Panwaslu kecamatan Ciracas menurunkan APK yang terpasang di salah satu pohon besar di Jalan Raya Bogor, Jakarta, Rabu (23/1). Penurunan APK ini karena pemasangannya dianggap melanggar ketentuan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Petugas Satpol PP membawa APK usai diturunkan dari pagar pembatas di Jalan Raya Bogor dekat GOR Ciracas, Jakarta, Rabu (23/1). Penurunan APK ini karena pemasangannya dianggap melanggar ketentuan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Petugas Satpol PP bersama Panwaslu kecamatan Ciracas menurunkan APK yang terpasang di pagar pembatas antara jalan dengan taman di pinggir kali di sekitar Jalan Raya Bogor, Jakarta, Rabu (23/1). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Petugas Satpol PP menurunkan APK yang terpasang di Jalan Raya Bogor dekat GOR Ciracas, Jakarta, Rabu (23/1). Penurunan APK ini karena pemasangannya dianggap melanggar ketentuan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Petugas Satpol PP menurunkan APK yang terpasang di Jalan Raya Bogor dekat GOR Ciracas, Jakarta, Rabu (23/1). Penurunan APK ini karena pemasangannya dianggap melanggar ketentuan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Petugas Satpol PP mencabut paku yang digunakan untuk memasang APK yang terpasang di Jalan Raya Bogor dekat GOR Ciracas, Jakarta, Rabu (23/1). Penurunan APK ini karena pemasangannya dianggap melanggar ketentuan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Petugas Panwaslu Kecamatan Ciracas mengamankan APK usai diturunkan di Jalan Raya Bogor dekat GOR Ciracas, Jakarta, Rabu (23/1). Penurunan APK ini karena pemasangannya dianggap melanggar ketentuan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya