Kasus Pengaturan Skor, Satgas Antimafia Bola Akan Periksa Plt Ketum PSSI

Selain memeriksa Joko Driyono, Satgas juga berencana memanggil Wakil Bendahara Umum PSSI Irzan Pulungan.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Jan 2019, 19:24 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris besar (Kombes) Pol Argo Yuwono, menjelaskan penangkapan tersangka pengaturan skor Johar Lin Eng. (Bola.com/Zulfirdaus Harahap)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Satgas Antimafia Bola Kembali berencana memeriksa Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono terkait kasus dugaan pengaturan skor.

Rencananya, Joko Driyono akan diperiksa pada Kamis 24 Januari 2019 mendatang di Mapolda Metro Jaya.

"Perkembangan Satgas Mafia Bola Bapak Joko Driyono dipanggil sesuai dengan agendanya pada Kamis 24 Januari 2019, pukul 14.00 WIB di Polda Metro Jaya," kata Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada Merdeka.com, Selasa (22/1/2019).

Selain memeriksa Joko Driyono, sambung Argo, pihaknya juga berencana meminta keterangan dari Wakil Bendahara Umum PSSI Irzan Pulungan.

"Pada hari Kamis pula tanggal 24 Januari 2019, pukul 11.00 WIB kita akan periksa Wakil Bendahara Umum," katanya.

2 dari 2 halaman

10 Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Sebelumnya, Tim Satgas Mafia Bola Kembali menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pengaturan skor. Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.

"Dari laporan ibu Lasmi penyidik sudah menetapkan tambahan 5 tersangka," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin 14 Januari 2019 lalu. 

Meski demikian, Argo masih merahasiakan siapa saja tersangka baru tersebut. "Nama-namanya belum bisa kami sampaikan untuk malam hari ini, pokokmya malam ini tambahan 5 tersangka," ujarnya.

Dengan tambahan lima tersangka, total ada 10 tersangka yang telah ditetapkan penyidik Satgas Antimafia Bola dalam kasus pengaturan skor.

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya