Tujuh Tersangka Pengeroyokan Haringga Duduk di Kursi Pesakitan Pekan Depan

Ketujuh tersangka tersebut dikenakan dua pasal. Dakwaan pertama ketujuhnya dikenakan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 12 Jan 2019, 23:04 WIB
Suporter membentangkan spanduk duka cita mengenang Haringga Sirilla pada laga PSSI 88th U-19 di Stadion Pakansari, Jawa Barat, Selasa (25/9/2018). Indonesia kalah 0-3 dari China. (Bola.com/Vitalis Yogi Trisna)

Liputan6.com, Bandung Pengadilan Negeri (PN) Bandung akan menyidangkan para tersangka kasus pengeroyokan suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla, Selasa (15/1/2019) pekan depan.

Ketujuh tersangka yakni Goni Abdulrahman (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Budiman (41), Cepi (20), Joko Susilo (32) dan Aldiansyah (21) akan menjalani sidang di PN Bandung.

"Sidangnya nanti hari selasa tanggal 15 Januari," kata humas PN Bandung Wasdi Permana, Sabtu (12/1/2019).

Menurut Wasdi, ada tiga berkas yang diterima PN Bandung dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung terkait kasus pengeroyokan Haringga Sirla.

Berkas pertama bernomor No.11/Pid.B/2019/PN.Bdg tertulis nama tersangka Aditya Anggara, Dadang Supriatna, Goni Abdulrahman, Budiman dan Aldiansyah.

Sementara berkas lain dengan nomor No.10/Pid.B/2019/PN.Bdg dengan tersangka Joko Susilo. Berkas terakhir dengan nomor No.12/Pid.B/2019/PN.Bdg mencatat nama tersangka Cepi Gunawan.

"Majelis hakim yang akan menyidangkan ketuanya M. Basir SH," kata Wasdi.

Menurut dia, ketujuh tersangka tersebut dikenakan dua pasal. Dakwaan pertama ketujuhnya dikenakan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

Sebelumnya, Haringga tewas dikeroyok oknum Bobotoh saat laga Persib Bandung versus Persija Jakarta September 2018 lalu.

Sebanyak 14 orang tersangka yang ditangkap polisi. Dari ke-14 tersebut, 7 orang berusia dewasa sedangkan 7 lainnya dewasa. Pelaku anak sudah divonis dan mendapat hukuman berbeda-beda.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya