Jokowi Minta Menhub Keluarkan Payung Hukum Baru soal Ojek Online

Jokowi perintahkan Menteri Perhubungan Budi Karya untuk siapkan regulasi.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Jan 2019, 13:28 WIB
Rumah transisi ini dipimpin Rini M. Soemarno dan empat orang deputi, Andi Widjajanto, Hasto Kristyanto, Anies Baswedan dan Akbar Faisal, Jakarta, Senin (4/8/14). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memandang perkembangan inovasi tranportasi online harus diimbangi peraturan-peraturan. Sehingga, kata dia bisa membahagiakan pengemudi dan penumpang.

"Menurut saya yang paling penting bagi saya konsumennya senang, saudara-saudaranya senang, saudara-saudara bekerja senang, di situ senang, di sini senang, semuanya senang. Yang paling penting itu, iya ndak?" kata Jokowi saat Silaturahmi Nasional (Silatnas) dengan Keluarga Besar Pengemudi Online di Jiexpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (12/1/2019).

Karena itu, Jokowi perintahkan Menteri Perhubungan, Budi Karya untuk siapkan regulasi. Agar kata dia ada aturan dan hukum yang jelas. Walaupun baru Menhub baru mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

"Sebentar lagi keluar lagi payung hukum agar bapak ibu saudara sekalian bisa bekerja dengan ada payung hukumnya," kata Jokowi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Berhati-hati

Dia juga menitipkan pesan kepada para pengemudi online agar tidak mengemudi sambil menggunakan telepon genggam. Jokowi pun meminta agar berhati-hati di jalan.

"Karena bapak ibu sekalian itu memiliki keluarga, jangan sampai kecerobohan, nyetir sambil terima order sehingga menyebabkan kelalaian dan kecelakaan saya titip ini saja, karena saya lihat sering lihat ini sambil bawa penumpang, hati-hati masalah ini, kita tidak ingin saudara-saudara celaka sekecil apapun jangan sampai terjadi kita semua berdoa, berangkat selamat, pualng selamat," ungkap Jokowi.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya