Timses Jokowi: Ubah Foto Beda dengan Ubah Visi Misi

Arya mengatakan, tidak heran bila selama ini perang demokrasi tidak diwarnai dengan adu program. Sebab, Paslon 02 Prabowo-Sandi tidak memiliki persiapan matang.

oleh Ratu Annisaa Suryasumirat diperbarui 11 Jan 2019, 19:54 WIB
Dua calon presiden Prabowo Subianto (kiri) dan Joko Widodo (kanan) bersalaman saat pengambilan nomor urut peserta Pemilu 2019 di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (21/9). Prabowo mendapat nomor urut 01, sedangkan Jokowi 02. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Arya Sinulingga menanggapi protes kubu Prabowo yang mengatakan Paslon nomor 01 boleh mengganti foto pada surat suara, sedangkan mereka tidak diperbolehkan mengubah visi-misi.

"Apakah memimpin bangsa ini berhubungan dengan foto, atau dengan program? Jadi kalau sampai mereka menyamakan foto dengan visi-misi, maka itu jadi aneh," kata Arya di Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Jumat (11/1/2019).

Ia menegaskan, hal ini justru menunjukkan bagaimana pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga tidak siap untuk maju menjadi capres dan cawapres.

Arya mengatakan, tidak heran bila selama ini perang demokrasi tidak diwarnai dengan adu program. Sebab, Paslon 02 tidak memiliki persiapan matang.

"Jadi kami bisa sampaikan bahwa mereka memang tidak siap untuk maju menjadi capres dan cawapres. Dan makin memperjelas bahwa mereka hanya jual-jualan harga, ekonomi makin nurun, padahal dia makin bahagia," Arya menandaskan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Penasihat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Hidayat Nur Wahid justru menyinggung KPU yang membiarkan tim capres-cawapres Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin mengubah foto.

"Kalau memang itu bagian dari yang sudah ditentukan dari awal bahwa itu bagian dari tak terpisahkan ketika mendaftarkan ya itu kewenangan KPU," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/1/2019).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Ditolak KPU

Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandi mengubah visi-misi. Namun, perubahan visi-misi itu ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan alasan sudah menjadi satu dokumen dengan pencalonan capres-cawapres.

"Ya tentu saja menjadi tidak diperbolehkan. Karena itu tadi, dasarnya mengapa tidak boleh adalah dokumen program visi-misi itu kan bagian tidak terpisahkan dari dokumen pencalonan capres-cawapres. Lah pada waktu itu juga ada tenggat waktu untuk memperbaiki," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Jumat (11/1/2019).

Wahyu menjelaskan, visi misi itu sudah menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan dokumen capres cawapres dan tahapan tersebut sudah berlalu.

"Dokumen terdahulu itu sudah kita publikasikan melalui website KPU juga alat peraga sosialisasi yang lain kepada masyarakat luas untuk diketahui, begitu. Tetapi pada prinsipnya tahapan itu sudah selesai," sambung dia.

Wahyu mengatakan, meskipun sudah tidak bisa mengubah visi misi, tetapi Prabowo-Sandi masih bisa mengkomunikasikan visi misi itu kepada masyarakat.

"Memakai dalam konteks apa? Kalau konteks dokumen resmi sudah tidak bisa. Tetapi dalam konteks gagasan-gagasan, ide-ide baru itu disampaikan kepada masyarakat tentu saja itu hak pasangan calon," terang Wahyu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya