Kepala Daerah Diperiksa Bawaslu, KPU: Mau Acung-Acung Jari Cuti Dulu

KPU mengimbau kepala daerah rajin membaca peraturan pemilu dan kampanye.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Jan 2019, 18:47 WIB
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menunjukkan desain pasangan capres nomor urut 01 saat rapat di Gedung KPU, Jakarta, Senin (29/10). Rapat membahas Penyampaian dan Penetapan Desain Alat Peraga Kampanye (APK). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Bawaslu Kabupaten Bogor menduga kuat tindakan Gubernur DKI Anies Baswedan di Konferensi Nasional Gerindra di Bogor, Jawa Barat, Senin 17 Desember 2018 menguntungkan salah satu calon. Dalam kesempatan itu, Anies disebut sempat mengacungkan dua jari.

Menanggapi hal tersebut, komisioner KPU Hasyim Asyari mempersilakan siapa pun kepala daerah yang ingin berkampanye untuk salah satu paslon mengambil cuti.

"Mestinya kalau mau mengacung-acungkan jari harus cuti dulu. Mau dukung ini, mau dukung itu sambil acung-acungin jari. Kalau hari kerja ya cuti dulu, karena itu kampanye," katanya di Gedung KPU RI, Jumat (11/1/2019)

Menurut Hasyim, kepala daerah bisa saja ikut berkampanye tanpa cuti, namun hanya pada hari libur seperti Sabtu dan Minggu.

"Kalau kemudian di luar hari kerja artinya Sabtu-Minggu ya enggak perlu cuti. Melanggar enggak? Ya enggak melanggar kalau dilakukan di luar hari kerja ya," ucapnya.

Hasyim pun mengimbau kepala daerah rajin membaca peraturan pemilu dan kampanye. "Harus hati-hatilah dan harus banyak baca aturan. Peraturan kan dibuat untuk ditaati," katanya.

 

2 dari 2 halaman

Pose Dua Jari

Diketahui, pada acara Gerindra tersebut, Anies mengacungkan pose dua jari yang identik dengan pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Anies pun terancam pidana penjara tiga tahun jika dugaan itu terbukti sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Saksikan video pilihan di bawah ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya