Mangkir 2 Kali, KPK Akan Panggil Kembali Eks Gubernur Jabar Aher

Aher sendiri sudah dua kali mangkir pemeriksaan penyidik KPK, yakni pada hari ini dan Kamis 20 Desember 2018.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 07 Jan 2019, 19:28 WIB
Ilustrasi Berkas atau Dokumen Kasus Korupsi. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil ulang mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher untuk dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap izin pembangunan proyek Meikarta.

"Iya, rencana akan dipanggil kembali untuk kebutuhan pemeriksaan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi soal rencana pemeriksaan kembali Aher, Senin (7/1/2019).

Namun, dia masih belum tahu kapan penyidik lembaga antirasuah akan kembali memanggil Aher. Aher sendiri sudah dua kali mangkir pemeriksaan penyidik KPK, yakni pada hari ini dan Kamis 20 Desember 2018.

Pada kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Terima Janji Rp 13 Miliar

Ilustrasi Foto Berkas atau Dokumen. (iStockphoto)

Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa kepala dinas.

Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya