Ini Alasan Banding Hilda Vitria Ditolak oleh Pengadilan Tinggi

Pengacara Kriss Hatta menjelaskan alasan mengapa banding Hilda Vitria ditolak.

oleh Zulfa Ayu SundariDiterbitkan 22 Desember 2018, 08:00 WIB
Hilda Vitria Khan [foto: Instagram/hvkhildavitriakhan]

Liputan6.com, Jakarta - Banding Hilda Vitria ke Pengadilan Tinggi Agama Bandung terkait pembatalan pernikahan dengan Kriss Hatta ditolak majelis hakim. Putusannya telah dibacakan pada 11 Desember 2018 lalu.

Pengacara Kriss Hatta pun menjelaskan alasan mengapa banding Hilda Vitria ditolak. Itu karena gugatan yang diajukan kontradiktif dengan pengakuan yang keluar dari mulut Hilda Vitria.

"Dia (Hilda Vitria) menyatakan tidak pernah menikah tapi mengajukan pembatalan perkawinan. Makanya di situ majelis hakim tidak menerima gugatan penggugat. Gugatan tersebut dinyatakan kabur," jelas Heru Prayitno, pengacara Kriss di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (21/12/2018).

Heru Prayitno pun menjabarkan amar putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Bandung, Jawa Barat. "Meski putusan Pengadilan Agama Bekasi dibatalkan, tetapi Pengadilan Tinggi Agama Bandung memberi putusan lain," paparnya.


Bersyukur

Kriss Hatta (Nurwahyunan/bintang.com)

"Yaitu, mengabulkan eksepsi klien kami juga menyatakan gugatan dari penggugat tidak dapat diterima seluruhnya, atau bahasa hukumnya N.O," sambung sang kuasa hukum.

Kriss Hatta pun bersyukur karena kemenangan kembali berpihak kepadanya. Seperti diketahui, sebelumnya Pengadilan Agama Bekasi juga menolak gugatan pembatalan pernikahan Hilda Vitria.


Biasa Saja

Perseteruan Kriss Hatta dan Hilda Vitria masih terus bergulir. Bahkan, Kriss yang mengaku suami Hilda membongkar video pernikahannya pada salah satu televisi swasta. (Nurwahyunan/Bintang.com)

"Lebih bahagia yang pertama kalau yang sekarang kayaknya biasa saja. Memang sudah yakin sih gue berusaha untuk stay cool saja, enggak usah terlalu happy biar mungkin bisa membuat pihak sana tersinggung," jelasnya

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya