Liputan6.com, Depok: Dwi Julianti remaja putri yang ditemukan tewas dalam kondisi tanpa busana di Kampung Pondok Terong, Pancoran Mas, Depok, Ahad (8/1) silam ternyata meninggal akibat dibunuh oleh temannya sendiri [baca: Seorang Remaja Putri Ditemukan Tewas]. Sang pelaku, Alfiansyah alias Beben menghabisi nyawa korban lantaran ingin menguasai HP Dwi Julianti.
Niat jahat pelaku terungkap dalam rekonstruksi yang digelar di Polresta Depok, Jawa Barat. Pelaku memperagakan 18 adegan kejadian. Dalam reka ulang tersebut, terlihat bahwa tersangka tega menghabisi nyawa korbannya lantaran ingin menguasai HP. Menurut pelaku, sang korban sebelumnya telah mencuri HP milik teman tersangka. Usai rekonstruksi, berkas kasus pembunuhan tersebut akan segera diserahkan ke kejaksaan.
Sementara itu, pengacara tersangka Herman Dion mengungkapkan bahwa semula tersangka tak berniat membunuh korban. Tapi karena keduanya saat itu dalam kondisi mabuk, tak bisa lagi mengontrol keadaan diri. Ketika pelaku meminta HP tersebut, korban melawan. Maka terjadilah peristiwa pembunuhan itu.
Kasus pembunuhan itu terungkap dari penemuan mayat wanita muda dalam kondisi bugil di sebuah perkebunan kosong di kawasan Pondok Terong, Pancoranmas, Depok. Tak sampai 24 jam, pelaku berhasil diringkus polisi di Stasiun Kota. Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun. (Vin)
Niat jahat pelaku terungkap dalam rekonstruksi yang digelar di Polresta Depok, Jawa Barat. Pelaku memperagakan 18 adegan kejadian. Dalam reka ulang tersebut, terlihat bahwa tersangka tega menghabisi nyawa korbannya lantaran ingin menguasai HP. Menurut pelaku, sang korban sebelumnya telah mencuri HP milik teman tersangka. Usai rekonstruksi, berkas kasus pembunuhan tersebut akan segera diserahkan ke kejaksaan.
Sementara itu, pengacara tersangka Herman Dion mengungkapkan bahwa semula tersangka tak berniat membunuh korban. Tapi karena keduanya saat itu dalam kondisi mabuk, tak bisa lagi mengontrol keadaan diri. Ketika pelaku meminta HP tersebut, korban melawan. Maka terjadilah peristiwa pembunuhan itu.
Kasus pembunuhan itu terungkap dari penemuan mayat wanita muda dalam kondisi bugil di sebuah perkebunan kosong di kawasan Pondok Terong, Pancoranmas, Depok. Tak sampai 24 jam, pelaku berhasil diringkus polisi di Stasiun Kota. Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun. (Vin)