Kasus Pembunuh Raffi Segera Disidangkan

Tersangka Sher Muhamad Febrie Awan alias Febri (42), yang diduga sebagai pelaku pembunuhan Raafi Aga Winasya Benyamin, siswa SMA Pangudi Luhur (PL) di Kafe Shy Rooftop Kemang pada 5 Nopember 2011, segera sidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

oleh Liputan6Diterbitkan 13 Maret 2012, 16:37 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Tersangka Sher Muhamad Febrie Awan alias Febri (42), yang diduga sebagai pelaku pembunuhan Raafi Aga Winasya Benyamin, siswa SMA Pangudi Luhur (PL) di Kafe Shy Rooftop Kemang pada 5 Nopember 2011, segera sidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Berkas Febri sudah dilimpahkan ke Pengadian Negeri. Kita tinggal menunggu penetapan hari sidangnya," Kata Masyhudi, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kepada sejumlah wartawan, Selasa (13/3).

Febri diduga tersangka pelaku utama. Dalam buku pendaftaran Kepaniteraan pidana PN Jaksel. Febri, dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, pasal 170 ayat (2) KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama, dan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan hingga menyebabkan meninggalnya seseorang. Febri yang dikenakan pasal berlapis diduga melakukan tindak pidana pembunuhan. Namun barang bukti berupa pisau yang diduga digunakan untuk menusuk (alm) Raafi belum ditemukan.

Sementara berkas perkara keenam tersangka lainnya  yang diduga terlibat dalam kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P-21. Namun berkas tesebut masih tahap pertama. Keenam tersangka itu dijerat dengan pasal pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Raafi. Mereka terancam dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP, Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Seperti diberitakan tersangka Febrie Awan (42), diduga sebagai pelaku pembunuhan Raafi Aga Winasya, siswa SMA Pangudi Luhur (PL) di Kafe Shy Rooftop Kemang, Jakarta, Sabtu (5/11) lalu. Raafi tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit Siaga, Pejaten, Jaksel. (ARI)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya