Kasus Suap Meikarta, Petinggi Lippo Group Billy Sindoro Segera Disidang

Tak cuma Billy Sindoro, berkas 3 tersangka suap Meikarta lain juga rampung.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 13 Des 2018, 19:30 WIB
Mantan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dikawal petugas saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/12). Billy Sindoro kembali diperiksa KPK terkait kasus suap perizinan proyek Meikarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan suap proses perizinan pembangunan proyek Meikarta ke tahap penuntutan. Tiga tersangka itu antara lain, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Konsultan Perizinan proyek Meikarta Henry Jasmen, Taryudi selaku pihak swasta.

"Penyidikan untuk 3 tersangka yang diduga sebagai pemberi suap dalam kasus ini telah selesai. Hari ini Penyidik melimpahkan barang bukti dan 3 tersangka ke penuntutan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (13/12/2018).

Febri mengatakan Billy Sindoro dan dua tersangka lainnya akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung. Sejumlah saksi telah diperiksa untuk merampungkan berkas penyidikan tiga tersangka suap Meikarta, antara lain Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar, Bupati Bekasi, pejabat di Pemkab Bekasi, hingga pejabat dan pegawai Lippo Group.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

9 Tersangka

Selain Bupati Neneng, KPK menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Bupati Neneng diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya