Tingkatkan Penanganan TPPU, PPATK Ubah Aturan Permintaan Informasi

PPATK menyatakan, aturan baru tersebut belum bisa digunakan karena masih dalam tahap pengajuan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 13 Des 2018, 18:50 WIB
PPATK mengubah peraturan tentang tata cara permintaan informasi ke lembaganya. (Liputan6.com/ Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Laporan Keuangan (PPATK) mengubah peraturan tentang tata cara permintaan informasi ke lembaganya. Hal itu dilakukan dalam rangka meningkatkan pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU).

"Dengan semakin meningkatnya jumlah permintaan, pemberian, dan penerimaan informasi, serta dalam meningkatkan kualitas informasi yang disampaikan oleh PPATK, maka pada tahun 2018 PPATK kembali melakukan perubahan terhadap Peraturan PPATK," ujar Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin dalam sambutannya di acara Diseminasi Peraturan PPATK di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (13/12/2018).

Perubahan aturan itu semata-mata dilakukan untuk menguatkan PPATK sebagai vocal point di bidang pencegahan dan pemberantasan TPPU sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010. Dia mengklaim, data yang diberikan PPATK selama ini terbukti dapat membantu membongkar praktik pencucian uang.

"Pendekatan ini dapat mengungkap pihak-pihak mana saja yang memperoleh manfaat dari harta kekayaan hasil tindak pidana untuk dijatuhi pidana dan dirampas harta kekayaannya untuk diserahkan kembali kepada pemiliknya yang sah dan pemulihan keuangan negara," tuturnya.

Namun aturan baru tersebut belum bisa digunakan karena masih dalam tahap pengajuan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan. Diperkirakan, Peraturan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Cara Permintaan Informasi ke PPATK itu akan disahkan pada awal 2019.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Tahap Sosialisasi

Saat ini, pihaknya masih dalam tahap sosialisasi agar peraturan baru itu dapat dipahami oleh instansi penegak hukum maupun lembaga keuangan.

"Ini baru proses, kita sedang ajukan untuk diundangkan. Jadi sudah saya tandatangani tapi kan harus diajukan ke Kumham dulu," ucap Kiagus.

Latar belakang perubahan aturan itu antara lain meningkatnya jumlah permintaan informasi ke PPATK, semakin bervariasinya pihak peminta informasi, meningkatkan kualitas informasi yang disampaikan PPATK, memperkecil risiko kebocoran informasi, serta sebagai sarana untuk membangun kerja sama berdasarkan prinsip mutualisme.

"Benefitnya adanya kepastian dalam hal memperoleh data-data dari PPATK. Jadi supaya dia datang ke sini itu tepat, yang tanda tangan surat permintaannya, apa saja yang jadi lampiran surat itu. Sehingga tidak ada proses balik maju lagi balik maju lagi," ujarnya memungkasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya