FOTO: Tersangka OTT Dana Hibah, Deputi IV Kemenpora Ditahan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Mulyana sebagai tersangka.

oleh Arny Christika Putri diperbarui 20 Des 2018, 08:00 WIB
Deputi IV Kemenpora, Mulyana
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Mulyana sebagai tersangka.
Deputi IV Kemenpora, Mulyana mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/12). KPK resmi menahan Mulyana setelah terjaring OTT terkait suap dana hibah dari Kemenpora ke KONI. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Deputi IV Kemenpora, Mulyana memasuki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kamis (20/12). KPK resmi menahan Mulyana setelah terjaring operasi tangkap tangan terkait suap dana hibah dari Kemenpora ke KONI. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Deputi IV Kemenpora, Mulyana mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/12). KPK resmi menahan Mulyana setelah terjaring OTT terkait suap dana hibah dari Kemenpora ke KONI. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Deputi IV Kemenpora, Mulyana menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kamis (20/12).KPK resmi menahan Mulyana setelah terjaring operasi tangkap tangan terkait suap dana hibah dari Kemenpora ke KONI. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya