Liputan6.com, Jakarta: Terdakwa kasus pembobolan dana nasabah Citigold, Citibank, Inong Malinda Dee, menghadapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/3). Saat berita ini dibuat, Majelis Hakim masih membacakan putusan secara bergantian.
Malinda tiba di PN Jaksel sekitar pukul 11.15 WIB. Tampil kece dengan atasan putih dan kerudung hitam, ia tak lupa melempar senyum khasnya ke wartawan yang memenuhi pengadilan. Sidang pembacaan vonis ini sejatinya dimulai pukul 11.00 WIB. Namun, sidang baru dimulai 11.50 WIB.
Sebelumnya, jaksa menuntut sosialita berponi itu 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider tujuh bulan kurungan. Jaksa menilai Malinda melakukan tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang sejak Januari 2007 hingga Februari 2011.
Ia berhasil mengelabui 37 nasabah Citigold Citibank dan menggunakan puluhan miliar uang tersebut untuk keperluan pribadinya. Termasuk sejumlah mobil mewah. Suami siri Malinda, Andhika Gumilang telah dipenjara terkait kasus yang sama. Andhika divonis empat tahun penjara karena dinilai turut meninkmati hasil penggelapan uang.(ASW/IAN)
Malinda tiba di PN Jaksel sekitar pukul 11.15 WIB. Tampil kece dengan atasan putih dan kerudung hitam, ia tak lupa melempar senyum khasnya ke wartawan yang memenuhi pengadilan. Sidang pembacaan vonis ini sejatinya dimulai pukul 11.00 WIB. Namun, sidang baru dimulai 11.50 WIB.
Sebelumnya, jaksa menuntut sosialita berponi itu 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider tujuh bulan kurungan. Jaksa menilai Malinda melakukan tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang sejak Januari 2007 hingga Februari 2011.
Ia berhasil mengelabui 37 nasabah Citigold Citibank dan menggunakan puluhan miliar uang tersebut untuk keperluan pribadinya. Termasuk sejumlah mobil mewah. Suami siri Malinda, Andhika Gumilang telah dipenjara terkait kasus yang sama. Andhika divonis empat tahun penjara karena dinilai turut meninkmati hasil penggelapan uang.(ASW/IAN)