Liputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka atas pidatonya tentang Presiden Jokowi. Mesti jadi tersangka, polisi tidak menahannya
Advertisement
Polisi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka atas pidatonya tentang Presiden Jokowi. Mesti jadi tersangka, polisi tidak menahannya
Diterbitkan 07 Desember 2018, 15:30 WIBLiputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka atas pidatonya tentang Presiden Jokowi. Mesti jadi tersangka, polisi tidak menahannya
Advertisement