Sembilan Bandar Judi Tertangkap di Semarang

<I>Semarang mulai dibanjiri praktek perjudian. Namun, polisi gagal menangkap bandar utamanya.</I>

oleh Liputan6Diterbitkan 01 September 2000, 14:14 WIB
Liputan6.com, Semarang: Kepolisian Kota Besar Semarang berhasil menangkap sembilan tersangka bandar judi kupon putih. Bersamaan dengan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa ratusan lembar kupon putih dan uang tunai jutaan rupiah. Sayangnya, bandar utama praktek perjudian ini belum berhasil ditangkap.

Aparat Poltabes Semarang, saat ini tengah memeriksa secara intensif kesembilan tersangka, yang mau tak mau, harus mendekam di tahanan. Namun, keterangan mengenai sosok bandar dan beking di balik praktek judi ini, belum terungkap. Tersangka masih bungkam.

Akhir-akhir ini, praktek perjudian memang tengah membanjiri Semarang. Tak pelak, keberadaan praktek perjudian ini cukup meresahkan masyarakat. Itu sebabnya, Komisi E DPRD Jawa Tengah meminta polisi lebih serius untuk memberantasnya.

Masyarakat dan anggota dewan juga berharap, aparat Poltabes Semarang lebih sering lagi melakukan operasi represif ke berbagai lokasi penjualan kupon putih. Khususnya yang ada di daerah Rinjani, Plamongan, Jalan Badak dan Jalan Elisabeth.

Selain mengamankan sembilan tersangka bandar kupon putih, Reserse Poltabes Semarang juga mengamankan dua tersangka judi koprok. Keduanya tertangkap ketika sedang menggelar perjudian di lapangan Simpang Lima Semarang.(ULF/Teguh Hadi Prayitno dan Kukuh Ary Wibowo)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya