Liputan6.com, Jakarta: Kapolri Jenderal Timur Pradopo mengatakan kasus sopir Xenia Maut, Afriyani Susanti, diserahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Menurut Timur, tuduhan-tuduhan yang disangkakan kepada Afriyani akan diuji di pengadilan kelak. "Semua kita serahkan ke pengadilan nanti," kata Timur, usai rapat kerja dengan Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (1/2).
Timur memaparkan, awal kasus yang mendera Afriyani itu adalah kecelakaan lalu-lintas. Tetapi, setelah polisi melakukan pemeriksaan dan penyelidikan di lokasi kejadian, terkuaklah adanya indikasi penyalahgunaan narkotika.
Karena itu, Afriyani dikenakan sangkaan atas penyalahgunaan narkotika. Akan tetapi, dalam waktu yang sama, Kapolda Metro Jaya Untung Rajab berpendapat Apriyani mungkin saja dikenakan pasal pembunuhan. Sebab, kata Untung, argumentasi pengenaan pasal tersebut cukup kuat.(ASW/ADO)
Timur memaparkan, awal kasus yang mendera Afriyani itu adalah kecelakaan lalu-lintas. Tetapi, setelah polisi melakukan pemeriksaan dan penyelidikan di lokasi kejadian, terkuaklah adanya indikasi penyalahgunaan narkotika.
Karena itu, Afriyani dikenakan sangkaan atas penyalahgunaan narkotika. Akan tetapi, dalam waktu yang sama, Kapolda Metro Jaya Untung Rajab berpendapat Apriyani mungkin saja dikenakan pasal pembunuhan. Sebab, kata Untung, argumentasi pengenaan pasal tersebut cukup kuat.(ASW/ADO)