Liputan6.com, Jakarta: Terkait revisi Undang-undang Pemilu 2014, Partai Bulan Bintang (PBB) menilai revisi terhadap UU penyelenggara pemilu ini tidak dilakukan secara maksimal. Pasalnya revisi ini tak jauh berbeda dibanding UU Pemilu 2009.
Demikian dikatakan Ketua Umum PBB, MS Kaban saat pembukaan Mukernas II PBB, di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta, Jumat (27/1). "Saya yakin, Pemilu 2014 yang dilaksanakan berdasarkan undang-undang tersebut akan cacat," Kata MS Kaban
Kaban juga mengungkapkan keraguannya terhadap UU Pemilu 2014, meski Makhamah Konstitusi (MK) memutuskan kalau unsur parpol tidak boleh daftar jadi pengurus KPU-Bawaslu, kecuali sudah mengundurkan diri selama lima tahun.
Mengenai proses seleksi KPU dan Bawaslu yang dilakukan Tim Seleksi juga diragukan independensinya. Pasalnya, Ketua dan Wakil Ketua Timsel berasal dari unsur pemerintah. "Walaupun delapan orang anggota tim adalah kalangan profesional, tapi independensinya kami ragukan. Karena sulit untuk mencegah adanya intervensi," ujarnya.(ADI/IAN)
Demikian dikatakan Ketua Umum PBB, MS Kaban saat pembukaan Mukernas II PBB, di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta, Jumat (27/1). "Saya yakin, Pemilu 2014 yang dilaksanakan berdasarkan undang-undang tersebut akan cacat," Kata MS Kaban
Kaban juga mengungkapkan keraguannya terhadap UU Pemilu 2014, meski Makhamah Konstitusi (MK) memutuskan kalau unsur parpol tidak boleh daftar jadi pengurus KPU-Bawaslu, kecuali sudah mengundurkan diri selama lima tahun.
Mengenai proses seleksi KPU dan Bawaslu yang dilakukan Tim Seleksi juga diragukan independensinya. Pasalnya, Ketua dan Wakil Ketua Timsel berasal dari unsur pemerintah. "Walaupun delapan orang anggota tim adalah kalangan profesional, tapi independensinya kami ragukan. Karena sulit untuk mencegah adanya intervensi," ujarnya.(ADI/IAN)