Liputan6.com, Semarang: Sidang putusan perkara bagi enam terdakwa anggota Negara Islam Indonesia (NII) digelar Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (12/1). Sidang digelar di dua ruangan terpisah. Majelis hakim menjatuhkan hukuman dua hingga lima tahun penjara pada mereka karena dinilai terbukti secara sah telah melakukan tindakan makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Vonis tertinggi diberikan pada terdakwa Totok Dwi Hananto alias Mizam Sidiq selaku gubernur NII Jateng. Ia dihukum 5 tahun penjara. Menanggapi putusan ini, penasihat hukum terdakwa menyatakan banding. Ia yakin terdakwa tidak melakukan makar dan tidak menghambat pemerintahan Indonesia.(IAN)
Advertisement