Liputan6.com, Jakarta: Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dalam posisi dilematis mengabulkan tuntutan penghapusan surat bukti kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI). Sebab, SBKRI bukan diterapkan dengan maksud menganaktirikan keturunan Tionghoa. [Baca: Menkeh: Tak Ada Dispensasi dalam Mengurus Kewarganegaraan]. Tapi, pengurusan yang berlarut-larut dan menguras biaya besar ini memang memberatkan warga keturunan Tionghoa. Pernyataan ini diungkapkan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra dalam Rapat Koordinasi Depkeh HAM di Jakarta, Rabu (3/7) siang.
Memang, SBKRI kerap mengganjal aktivitas warga keturunan Tionghoa yang lahir di Indonesia. Perlakuan diskriminatif juga menimpa sejumlah atlet bulu tangkis nasional yang sering mengharumkan nama Indonesia di dunia internasional. Sebut saja Ivana Lie, Antonius, Hastomo Arbi, dan Hendrawan. Hendrawan yang menjadi "pahlawan" Piala Thomas 2002 di Ghuangzou, China, ini masih belum memiliki surat tersebut. Ironisnya, begitu kasus ini mencuat, lima negara, termasuk Amerika Serikat siap memberi kewarganegaraan buat ayah satu anak ini [baca: Pahlawan Merah Putih Ngemis Kewarganegaraan].
Di sisi lain, menurut Yusril, bila surat bukti tersebut ditiadakan, akan banyak warga luar yang dengan mudah mendapatkan paspor Indonesia. Sebab, sistem pembuatan kartu tanda penduduk dan pengurusan akte kelahiran di Indonesia sangat lemah. Melihat kenyataan ini, Yusril meminta pemerintah membenahi dulu sistem pencatatan kependudukan sebelum meniadakan SBKRI.(TNA/Mira Permatasari dan Joseph Herhudi Lestari)
Memang, SBKRI kerap mengganjal aktivitas warga keturunan Tionghoa yang lahir di Indonesia. Perlakuan diskriminatif juga menimpa sejumlah atlet bulu tangkis nasional yang sering mengharumkan nama Indonesia di dunia internasional. Sebut saja Ivana Lie, Antonius, Hastomo Arbi, dan Hendrawan. Hendrawan yang menjadi "pahlawan" Piala Thomas 2002 di Ghuangzou, China, ini masih belum memiliki surat tersebut. Ironisnya, begitu kasus ini mencuat, lima negara, termasuk Amerika Serikat siap memberi kewarganegaraan buat ayah satu anak ini [baca: Pahlawan Merah Putih Ngemis Kewarganegaraan].
Di sisi lain, menurut Yusril, bila surat bukti tersebut ditiadakan, akan banyak warga luar yang dengan mudah mendapatkan paspor Indonesia. Sebab, sistem pembuatan kartu tanda penduduk dan pengurusan akte kelahiran di Indonesia sangat lemah. Melihat kenyataan ini, Yusril meminta pemerintah membenahi dulu sistem pencatatan kependudukan sebelum meniadakan SBKRI.(TNA/Mira Permatasari dan Joseph Herhudi Lestari)