FOTO: Hari Kedua Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berlaku mulai 15 November sampai 15 Desember 2018

oleh Arny Christika Putri diperbarui 16 Nov 2018, 13:04 WIB
Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berlaku mulai 15 November sampai 15 Desember 2018
Pemilik kendaraan membayar pajak saat Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Polda Metro Jaya, Jumat (16/11). Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta berlaku Mulai 15 November - 15 Desember 2018. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Warga membayar pajak kendaraan di Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11). Pemprov DKI menghapuskan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Pemilik kendaraan seusai membayar pajak saat Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Polda Metro Jaya, Jumat (16/11). Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta berlaku 15 November - 15 Desember 2018. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Warga membayar pajak kendaraan di Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11). Pemprov DKI menghapuskan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Pemilik kendaraan membayar pajak saat Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Polda Metro Jaya, Jumat (16/11). Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta berlaku Mulai 15 November - 15 Desember 2018. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Pemilik kendaraan seusai membayar pajak saat Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Polda Metro Jaya, Jumat (16/11). Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta berlaku 15 November - 15 Desember 2018. (Liputan6.com/Johan Tallo)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya