FOTO: Dituntut 10 Tahun Penjara, Fayakhun Bacakan Nota Pembelaan

Terdakwa dugaan suap pengadaan satelit monitoring Bakamla, Fayakhun Andriadi menjalani sidang lanjutan mendengar nota pembelaan terdakwa di Pengadilan Tipikor

oleh Johan Fatzry diperbarui 07 Nov 2018, 14:05 WIB
Dituntut 10 Tahun Penjara, Fayakhun Bacakan Nota Pembelaan
Terdakwa dugaan suap pengadaan satelit monitoring Bakamla, Fayakhun Andriadi menjalani sidang lanjutan mendengar nota pembelaan terdakwa di Pengadilan Tipikor
Terdakwa dugaan suap pengadaan satelit monitoring Bakamla, Fayakhun Andriadi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/11). Sidang mendengar nota pembelaan terdakwa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap pengadaan satelit monitoring Bakamla, Fayakhun Andriadi bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/11). Sebelumnya, JPU KPK menuntut Fayakhun dengan pidana 10 tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan suap pengadaan satelit monitoring Bakamla, Fayakhun Andriadi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/11). Sidang mendengar nota pembelaan terdakwa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap pengadaan satelit monitoring Bakamla, Fayakhun Andriadi bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/11). Sebelumnya, JPU KPK menuntut Fayakhun dengan pidana 10 tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan suap pengadaan satelit monitoring Bakamla, Fayakhun Andriadi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/11). Sidang mendengar nota pembelaan terdakwa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap pengadaan satelit monitoring Bakamla, Fayakhun Andriadi usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/11). Sebelumnya, JPU KPK menuntut Fayakhun dengan pidana 10 tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya