UMP 2019 Naik 8 Persen, Bagaimana dengan 4 Negara Tetangga?

Apakah kenaikan upah buruh di Indonesia termasuk tinggi atau rendah?

oleh Tommy K. Rony diperbarui 09 Nov 2018, 08:20 WIB
Ilustrasi Upah Buruh (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Upah Minimum Provinsi (UMP) telah diumumkan di sebagian besar wilayah Indonesia. Kenaikkan tertinggi dipegang oleh DKI Jakarta yang naik menjadi Rp 3.940.973 per bulan dari sebelumnya Rp 3.648.035 atau naik 8,03 persen.

Rata-rata kenaikkan UMP di Indonesia adalah antara 8 hingga 10 persen. Jumlah ini masih jauh dari tuntutan pihak buruh menuntut upah naik sampai 25 persen untuk menyesuaikan kebutuhan hidup mereka, termasuk biaya rekreasi, pasta gigi, dan sabun colek yang masuk daftar Komponen Hidup Layak (KHL) buruh.

"Kenaikan upah minimum sebesar 20-25 persen kami dapat berdasarkan survei pasar di berbagai daerah seperti Jakarta, Banten, Bekasi - Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Sumatera," ujar Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Berangkat dari kenaikkan UMP di Indonesia, berapa perbandingan upah minimum buruh di negara-negara lain seperti Jepang, Filipina, Vietnam, dan Malaysia?

Berikut Liputan6.com kumpulkan dari berbagai sumber:

 

 

2 dari 5 halaman

1. Jepang

Orang-orang berjalan di distrik Shinjuku, Tokyo pada 22 September 2018. Distrik Shinjuku, yang berarti permukiman baru dalam bahasa Jepang, dibuat untuk mengurangi kepadatan di pusat kota Tokyo. (AFP PHOTO / Martin BUREAU)

Mulai dari tetangga jauh yakni Negeri Sakura, berdasarkan laporan Nikkei Asian Review pada Juli lalu, upah di sana direncanakan naik 3 persen. Itu menandakan tahun ketiga naiknya upah sebanyak 3 persen di Jepang. Upah perjam naik 26 yen atau setara Rp 3.381 menjadi 874 yen atau Rp 113.654 (1 yen = Rp 130).

Kenaikkan upah di Jepang disebut akan memberikan dampak bagi pengusaha kecil yang biasanya memberi upah lebih rendah. Para perusahaan pun berusaha menyerap produktivitas pekerja untuk menutup biaya upah yang lebih tinggi.

3 dari 5 halaman

2. Filipina

Presiden Filipina Rodrigo Duterte (AP/Bullit Marquezz)

Selasa kemarin, upah minimum harian di wilayah ibu kota Manila hanya naik 4,9 persen yakni 25 peso atau setara Rp 6.939 (1 peso Filipina = Rp 277). Total upah harian pun menjadi 537 peso (Rp 149 ribu), lebih rendah dari tuntutan buruh yang meminta kenaikkan sampai 344 peso (Rp 95.484), demikian laporan Philippine Star

Kenaikkan tersebut dinilai tidak cukup bagi buruh. Penolakan turut didukung oleh karangan senator dan pemuka agama. "(Upah minimum) tidak cukup mempertimbangkan bertambahnya harga berbagai barang," ucap senator Joel Villanueva.

Uskup Honesto Ongtioco dari Cubao turut berharap agar pihak pemerintah memberikan tambahan upah. "Saya percaya pekerja biasa kita pantas mendapatkan lebih banyak. Saya berharap dan berdoa agar pemerintah kita dan para pejbata akan mempertimbangkan kemungkinan kenaikkan upah lebih besar," terangnya.

 

4 dari 5 halaman

3. Malaysia

Mahatir Muhammad, saat menghadirkan acara Simposium Internasional Orbicom Unesco di Jakarta.

Pemerintahan Mahatir di Negeri Jiran Malaysia juga baru saja mengumumkan kenaikkan upah per bulan sebanyak 10 persen. Berdasarkan informasi Malaymail, Menteri Keuangan Lim Guan Eng mengumumkan upah minimum naik dari 1.000 ringgit (Rp 3,5 juta) menjadi 1.100 ringgit (Rp 3,8 juta) di seluruh negara.

Upah ini akan berlaku pada 1 Januari mendatang. Namun, Malaymail mencatat, pada masa kampanye Pakatan Harapan pernah berjanji menerapkan upah minimum sebesar 1.500 ringgit (RP 5,3 juta).

5 dari 5 halaman

4. Vietnam

Presiden Jokowi dan Presiden Vietnam Trần Đại Quang menyaksikan penandatangan kesepakatan di Istana Kepresidenan Vietnam, Hanoi, Selasa (11/9). (Foto: BPMI)

Yang tak kalah penting, bagaimana dengan Vietnam yang juga merupakan negeri favorit perusahaan asing untuk mencari jasa buruh? Dilansir dari Vietnam Briefing, kenaikkan upah di Vietnam pada 2018 rata-rata naik 6 persen.

Pada batas bawah upah bulanan di Vietnam naik 6,9 persen dari 2,58 juta dong atau setara Rp 1,6 juta, menjadi 2.760 dong atau Rp 1,7 juta (1 dong = 0,63). Sementara, untuk daerah dengan upah tertinggi, seperti di wilayah Hanoi dan Ho Chi Minh, naik 6,1 persen dari 3,75 dong (Rp 2,3 juta) menjadi 3.980 dong (Rp 2,5 juta).

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya