Liputan6.com, Jakarta: Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan meminta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Theo F. Toemion tak mengeluarkan pernyataan yang berlebihan dalam menanggapi Kasus Pailit PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia. Alasannya, kasus ini sudah ditangani oleh MA tanpa ada intervensi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah. Kekesalan Bagir ditujukan kepada Theo, karena mantan anggota Komisi IX DPR itu menyatakan sebanyak 40 persen investor batal menanamkan modal, jika MA tak sanggup menuntaskan persoalan Manulife. "Seharusnya BKPM lebih mawas diri dan bijaksana menyikapi putusan pailit," kata Bagir di Jakarta, Jumat (28/6) pagi.
Menurut Bagir, Kasus Manulife tidak akan berpengaruh luas terhadap perekonomian nasional, jika para pejabat mampu menahan diri untuk tidak mengeluarkan pernyataan negatif. "Kita bisa bertanya balik, berapa banyak sih investor yang diperkarakan di Indonesia?" tanya Bagir. Karena itu, ia merasa riskan karena ternyata yang membuat takut para investor adalah pernyataan negatif dari pejabat di Indonesia. Padahal, lanjut Bagir, masih banyak persoalan perdata lain di luar Manulife yang berskala besar. "Jadi, dari pada mencari kesalahan orang lain, alangkah lebih baik jika kita benahi dulu bersama," saran dia. Termasuk juga membenahi perangkat peradilan hukum, yang diakui Bagir memang belum sehat.
Nilai penanaman modal asing di Indonesia pada 2002 memang menurun. Berdasarkan catatan BKPM sampai Maret 2002, pemerintah telah menyetujui 207 proyek Penanaman Modal Asing dengan investasi sebesar US$ 830,7 juta [baca: Kepastian Hukum Diyakini Meningkatkan Investasi]. Bisnis yang dilirik investor adalah perdagangan dan reparasi yang mencapai 82 proyek. Sementara modal terbesar datang dari investor asal Prancis, Belanda, Singapura, dan Jepang.(KEN/Jeremy Teti dan Haryo Dewanto)
Menurut Bagir, Kasus Manulife tidak akan berpengaruh luas terhadap perekonomian nasional, jika para pejabat mampu menahan diri untuk tidak mengeluarkan pernyataan negatif. "Kita bisa bertanya balik, berapa banyak sih investor yang diperkarakan di Indonesia?" tanya Bagir. Karena itu, ia merasa riskan karena ternyata yang membuat takut para investor adalah pernyataan negatif dari pejabat di Indonesia. Padahal, lanjut Bagir, masih banyak persoalan perdata lain di luar Manulife yang berskala besar. "Jadi, dari pada mencari kesalahan orang lain, alangkah lebih baik jika kita benahi dulu bersama," saran dia. Termasuk juga membenahi perangkat peradilan hukum, yang diakui Bagir memang belum sehat.
Nilai penanaman modal asing di Indonesia pada 2002 memang menurun. Berdasarkan catatan BKPM sampai Maret 2002, pemerintah telah menyetujui 207 proyek Penanaman Modal Asing dengan investasi sebesar US$ 830,7 juta [baca: Kepastian Hukum Diyakini Meningkatkan Investasi]. Bisnis yang dilirik investor adalah perdagangan dan reparasi yang mencapai 82 proyek. Sementara modal terbesar datang dari investor asal Prancis, Belanda, Singapura, dan Jepang.(KEN/Jeremy Teti dan Haryo Dewanto)