Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan pemasangan iklan videotron Joko Widodo-Ma'ruf Amin di sejumlah lokasi melanggar aturan. Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf Amin (TKN) Abdul Kadir Karding mengatakan ia menghormati keputusan tersebut.
"Ya sebagai keputusan tentu kita hormati dan hargai, dan Bawaslu juga sudah bekerja dengan sangat baik dan profesional," jelasnya saat dihubungi oleh wartawan, Jumat (26/10/2018).
Advertisement
Menurutnya, TKN tidak dirugikan atas keputusan ini sebab permohonan pelapor hanya dikabulkan sebagian. Permintaan pelapor agar Paslon Jokowi-Ma’ruf meminta maaf ditolak oleh Bawaslu.
"Hanya meminta untuk diturunkan dan tidak mengizinkan lagi untuk memasang di daerah yang dilarang. Yang diminta nurunin juga bukan TKN, tapi dinas terkait di DKI," ia melanjutkan.
Aturan Lebih Jelas
Sementara, Wakil Sekretaris TKN, Raja Juli Antoni menyatakan ia juga menghargai keputusan Bawaslu sebagai wasit pemilu.
"Tapi memang peraturan teknis pemilu harus lebih jelas lagi. Terkesan sekarang masing-masing Bawaslu dan KPU di provinsi dan kabupaten atau kota memiliki tafsir sendiri di bawah," jawabnya melalui pernyataan tertulis pada wartawan, Jumat (26/10/2018).
Ia berharap agar segera ada payung kebijakan yang jelas sehingga peserta Pemilu, partai, dan Paslon dapat bekerja sesuai aturan itu.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement