Digugat Soal Masa Jabatan Ketum NasDem, Ini Respons Surya Paloh

Menurut Paloh, majelis partai memiliki kewenangan untuk menunda kongres partai berdasarkan momen tertentu. Termasuk di antaranya, kata dia, Pemilu 2019.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Okt 2018, 17:50 WIB
Ketua DPR Bambang Soesatyo berincang dengan Ketum Partai Nasdem saat peluncuran buku Ketua DPR, di gedung Nusantara, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Kamis (25/10). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh digugat oleh orang yang mengaku sebagai kader Partai NasDem ke Mahkamah Partai. Paloh digugat terkait masa jabatan ketua umum Partai NasDem yang diduga telah habis pada Maret lalu.

Surya Paloh langsung memberikan penjelasan terkait hal itu. Dia menilai kader yang melaporkannya itu tidak membaca Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

"Memang berakhir tangga 6 Maret. Tetapi mekanisme anggaran dasar, anggaran rumah tangga yang ada di partai dia enggak baca, dia enggak ngerti itu," kata Paloh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/10).

Menurut dia, majelis partai memiliki kewenangan untuk menunda kongres partai berdasarkan momen tertentu. Termasuk di antaranya, kata dia, Pemilu 2019.

"Sesudah Pemilu, harus segera melakukan kongres selambat-lambatnya akhir Desember misalnya. Nah itu harus dipatuhi oleh DPP. Itu adik saya barangkali kurang baca dia," ungkapnya.

Paloh juga tidak menganggap ini masalah besar. Dia yakin masalah ini tidak akan mengganggu konsolidasi partai.

"Terlalu kecil itu. Benar-benar terlalu kecil. Bagaimana ada anggota satu dari sepuluh juta anggota misalnya dia bilang 'hei enggak cocok'. Bagaimana itu," ucapnya.

Seperti diberitakan, Kisman Latumakulita, yang mengaku anggota Partai NasDem menggugat Surya Paloh terkait jabatan Ketua Umum ke Mahkamah Konstitusi. Menurut Kisman masa jabatan Surya sebagai Ketua Umum telah berakhir pada Maret 2018 lalu. 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya