Imbalan Rp 60 Ribu, Sopir Angkot Tasikmalaya Pasang Stiker Wajah Caleg

Mereka mengaku tidak mengetahui aturan yang berlaku. Mereka mengatakan mendapatkan imbalan Rp 60 ribu untuk pemasangan stiker selama masa kampanye.

oleh Maria Flora diperbarui 24 Okt 2018, 16:55 WIB

Liputan6.com, Tasikmalaya - Panwaslu Kota Tasikmalaya bersama Dinas Perhubungan (Dshub) merazia angkutan kota yang memasang gambar calon legislatif.

Mereka menghentikan semua angkotan kota yang diketahui memasang stiker bergambar calon di kaca mobilnya.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Rabu (24/10/2018), para sopir hanya bisa terdiam saat stiker dicopot paksa oleh petugas. Mereka mengaku tidak mengetahui aturan yang berlaku. Mereka mengatakan mendapatkan imbalan Rp 60 ribu untuk pemasangan stiker selama masa kampanye.

Pemasangan stiker caleg di mobil angkutan umum dinilai menyalahi aturan Pasal 51 Ayat 2 Huruf D Peraturan KPU no.23/2018/ tentang pemasangan alat peraga. (Rio Audhitama Sihombing) 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya