Pose dengan 1 atau 2 Jari Langgar Aturan Kampanye? Ini 3 Penjelasannya

Apakah berpose satu atau dua jari di tempat yang dilarang berkampanye melanggar aturan? Begini penjelasannya...

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Okt 2018, 09:41 WIB
Dua pasang capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dan Joko Widodo-Ma'ruf Amin menunjukan nomor urut peserta Pemilu 2019 di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (21/9). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dilaporkan ke Bawaslu lantaran berfoto dengan gaya menunjukkan satu jari. Apakah gaya Luhut dan Sri Mulyani saat berfoto dalam sebuah acara di Bali apakah melanggar aturan kampanye?

Lalu bagaimana dengan masyarakat umum yang berpose satu atau dua jari di tempat yang dilarang berkampanye seperti di lembaga pendidikan dan tempat ibadah? Berikut penjelasannya:

1. Melanggar Jika ASN

Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan masyarakat boleh saja berfoto dengan menunjukkan jari satu atau dua sebagai lambang nomor urut pasangan capres-cawapres. Menurutnya yang melanggar jika orang tersebut adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Merujuk aturan kampanye yang jelas melanggar kalau itu ditunjukkan oleh ASN, menunjukkan ke perpihakkan. Jadi yang enggak boleh itu ASN," katanya saat dihubungi merdeka.com, Kamis 18 Oktober 2018.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 3 halaman

2. Bukan dalam Acara Dinas

Sementara aksi dua menteri yakni Sri Mulyani dan Luhut Binsar Panjaitan yang dituding melakukan kampanye di perhelatan IMF World Bank Annual Meeting di Bali dengan pose fotonya apakah melanggar?

"Apakah Bu Sri ASN? Kan tidak, tidak terikat dengan itu. Bu Sri kan pejabat negara, silakan asal tidak dalam acara dinas. Tapi itu masih dugaan makanya kita sudah terima laporan kita kaji," kata Rahmat Bagja.

 

3 dari 3 halaman

3. Aturan Bawaslu

Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 28 tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum tentang larangan kampanye ditulis dalam pasal 24 huruf d. Berikut bunyinya:

"Bahan kampanye tidak disebarkan atau ditempelkan di tempat umum sebagai berikut: tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan protokol, jalan bebas hambatan, taman dan pepohonan." bunyi huruf d.

Aturan Bawaslu itu tidak detail menjelaskan tentang larangan pose menggunakan satu atau dua jari saat berfoto. Aturan Bawaslu hanya menjelaskan tentang tempat-tempat yang dilarang untuk dijadikan lokasi kampanye.

 

Reporter: Syifa Hanifah

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya