Liputan6.com, Jakarta Mantan Bupati Dharmasraya, Marlon Martua, ditangkap tim Kejati Sumatera Barat setelah tiga setengah tahun buron. Sebelumnya Marlon didakwa bersalah setelah melakukan tindak korupsi Rp 4,2 miliar.
Advertisement
Mantan Bupati Dharmasraya, Marlon Martua, ditangkap tim Kejati Sumatera Barat setelah tiga setengah tahun buron. Sebelumnya Marlon didakwa bersalah setelah melakukan tindak korupsi Rp 4,2 miliar.
Diterbitkan 28 September 2018, 19:30 WIBLiputan6.com, Jakarta Mantan Bupati Dharmasraya, Marlon Martua, ditangkap tim Kejati Sumatera Barat setelah tiga setengah tahun buron. Sebelumnya Marlon didakwa bersalah setelah melakukan tindak korupsi Rp 4,2 miliar.
Advertisement